KPU Selayar Terima Pendaftaran Pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa Sebagai Balon Jalur Perseorangan, Serahkan 11.090 Dukungan KTP

  • Bagikan
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara saat menerima pendaftaran Pasangan Balon Jalur Perseorangan, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa, di Pendopo Dekranasda Benteng, Senin (13/05) dinihari

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Tim Pasangan Bakal Calon Jalur Perseorangan untuk Pilkada 2024, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa, kembali mendatangi lokasi pendaftaran calon perseorangan KPU Kepulauan Selayar, yang bertempat di Pendopo Dekranasda Benteng, Minggu (12/05) sekitar pukul 23.00 Wita,

Diberitakan sebelumnya, LO pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa menyampaikan 10.443 dukungan, namun pada penyerahan resmi malam itu, jumlah yang diserahkan meningkat menjadi 10.980 dukungan.

"Kami serahkan berkas dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa, sebanyak 10.980 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan," kata LO Paslon, Andi Fajar, saat penyerahan resmi kepada Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.

Proses pendaftaran pasangan calon ini sebelumnya memang terhambat oleh masalah teknis dalam penginputan data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) yang dimiliki oleh KPU.

Namun, masalah tersebut terselesaikan setelah KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 707/PL.02.2 SD/05/2024 pada tanggal 12 Mei 2024, yang memberikan kesempatan selama 3 hari untuk melakukan penginputan di aplikasi Silon.

“Dalam surat tersebut di poin ke 3 disebutkan Setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal pasangan calon untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan,” ungkap Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara.

  • Bagikan

Exit mobile version