BONE, RAKYATSULSEL - Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Bone yang bakal dihelat 27 November 2024 mendatang, dipastikan tak ada dari jalur perseorangan atau independen.
Hal itu dibuktikan pada saat KPU Bone resmi menutup pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone jalur perseorangan atau independen, Minggu (12/5/2024) kemarin.
Sebagaimana pula yang dikemukakan Komisioner KPU Kabupaten Bone Koordiv Teknis Penyelenggaran, Zainal, bahwa sejak dibukanya pendaftaran dari tanggal 5 Mei 2024 lalu sampai berakhirnya pendaftaran 12 Mei 2024, tidak ada satu pun calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone yang datang mendaftar atau menyerahkan dukungan di Kantor KPU Kabupaten Bone.
“Tak ada satu pun tim maupun bakal calon perseorangan yang mendaftar ataupun sekedar konsultasi di KPU Kabupaten Bone,” ujar Zainal, Senin (13/5/2024).
Lanjutnya, dengan berakhirnya tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Bone, maka dipastikan Pilkada Bone 2024 tidak diikuti calon perseorangan atau non partai.
Diketahui, Calon Bupati – Wakil Bupati Bone yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone. Selain itu, sebaran dukungan wajib 50 persen wilayah atau 14 kecamatan di Kabupaten Bone.