Pilkada Maros 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Maros 2024, dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Kepastian ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Maros pada sub tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang berlangsung pada 8 - 12 Mei 2024.

"Nihil atau tidak ada penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dalam rentang waktu pendaftaran hingga ditutup, 12 Mei pukul 23.59 (WITa)," kata Anggota Bawaslu Maros, Gazali Hadis, Senin (13/5/2024). 

Gazali menerangkan, penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan menggunakan format sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU dari sejumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Di Kabupaten Maros, bakal pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 23.568 dukungan yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan atau 8 kecamatan. 

Nantinya, dukungan yang memuat KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU. Kesahihan dukungan itu hanya dapat diberikan kepada 1 bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan. 

"Jalur perseorangan memang dibuka lebih awal, alasannya bakal calon dari independen harus melalui beberapa tahapan mulai dari pengumpulan dukungan, verifikasi administrasi dan faktual, perbaikan berkas jika ada kesalahan, serta verifikasi faktual perbaikan berkas," terangnya. 

Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini menyebutkan untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati baru akan dibuka pada Agustus nanti. 

"Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024, akan dibuka KPU Maros pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024," tutupnya. (Fahrullah/B) 

  • Bagikan

Exit mobile version