PANGKEP, RAKYATSULSEL - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkep, dipastikan tanpa calon perorangan, hal ini lantaran hingga batas waktu yang ditetapkan oleh KPU Pangkep tidak satupun yang melakukan pendaftaran dan penyetoran berkas bakal calon.
Tertutup sudah peluang bagi calon perseorangan di Pangkep, dengan ini kami tetapkan nihil pendaftar," ungkap Ketua KPU Pangkep, Ichlas, Senin (13/05/2024).
Dikatakannya jika batas akhir masa pengajuan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, sampai Minggu (12/05/2024), pukul 23.59 Wita.
"Sudah berakhir semalam," tambah Ichlas.
Tertutupnya peluang untuk bakal calon perorangan juga telah diputuskan KPU Pangkep berdasarkn peraturan PKPU nomor 2 tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Gelagat nihilnya bakal calon perseorangan yang akan ikut bertarung di pilkada Pangkep memang sudah nampak jauh hari sebelumnya. Ini terbukti sejumlah figur yang digadang bakal memperebutkan kursi kepala daerah, ramai ramai ikut mendaftarkan diri di penjaringan yang dibuka partai politik.
Bakal calon Bupati Petahana Muhammad Yusran Lalogau (MYL) misalnya, meski sudah mengunci partai Nasdem dengan 12 kursinya, MYL juga ikut mendaftar di sejumlah partai.
Serupa juga dilakukan figur penantang MYL, sebut saja Irwan Djamaluddin dan Andi Khaerul Akbar yang jauh hari sebelumnya telah ikut berburu rekomendasi partai politik.
Terkini Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana juga digadang ikut kontestasi sebagai bakal calon Bupati Pangkep, bahkan santer dikabarkan jika Syahban sudah mendapat restu dari partai Gerindra untuk dikendarai. (Atho)