Pilkada Torut 2024 Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan

  • Bagikan
Penyerahan berita acara penutupan penerimaan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan kepada Bawaslu Toraja Utara di kantor KPU Toraja Utara. Foto: CHERLY MANDA/RAKYATSULSEL/A

TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon yang ingin maju di Pilkada serentak 2024 melalui jalur independen atau perseorangan telah berakhir.

Di Pilkada Toraja Utara (Torut), dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon melalui jalur perseorangan.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Torut, Arifin kepada media menyampaikan bahwa KPU Torut telah menutup penerimaan bakal paslon jalur perseorang dan tahapan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

"Dari hasil pengawasan Bawaslu Toraja Utara terkait dukungan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan di wilayah Toraja Utara itu dinyatakan nihil," beber Arifin, Senin, 13 Mei 2024.

Lebih lanjut disampaikan bahwa KPU telah melaksanakan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang belaku. Dan dipastikan untuk Pilkada Torut 2024 tidak ada paslon jalur perseorangan.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Torut, Brikken L Bonting menyampaikan bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni dimulai pada tanggal 8 - 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WITA. (Cherly/B)

  • Bagikan

Exit mobile version