Polres Takalar Berhasil Amankan Pelaku Human Trafficking

  • Bagikan
ILUSTRASI human trafficking

TAKALAR, RAKYATSULSEL- Satuan Resmob Polres Takalar berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Kabupaten Pinrang.

Pelaku TPPO dengan inisial S, yang beralamat di jalan Tinumbu-Makassar, berhasil ditangkap pada hari Jumat lalu (10/05/2024).

Korban yang menggunakan nama samaran "Bunga", merupakan penduduk Desa Pa'ddingin, Kecamatan Sanrobone. Dia bekerja sebagai Lady Companion (LC), atau pendamping, untuk menghibur tamu karaoke di salah satu cafe di Kabupaten Pinrang.

Plt Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir, menjelaskan bahwa mereka telah berhasil menangkap satu pelaku TPPO di Kabupaten Pinrang. Namun, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

Sebelum penangkapan dilakukan, pada tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, korban pergi bersama seorang pria menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna merah. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar pada tanggal 09 Mei 2024. Setelah menerima laporan, penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku segera dilakukan.

"Alhamdulillah, dalam waktu 1x24 jam, kami berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pinrang," tandas Iptu Chaidir pada Senin (13/05/2024). (Supahrin)

  • Bagikan

Exit mobile version