Tak Penuhi Syarat Dukungan, Dua Paslon Jalur Perseorangan di Wajo Dipastikan Kandas

  • Bagikan
Ilustrasi Calon Perseorangan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua pasangan bakal calon bupati Wajo, dipastikan  gugur setelah tidak bisa menyerahkan dukungan bentuk fisik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 23.59 WITA, Ahad (12/5/2024) atau dini hari.

Kedua pasangan tersebut yakni Andi Fadilah Burhanuddin - Andi Ayoga Ghazali dan Andi Muh Yusuf - Herni Jalil. Pasangan ini tak mampu memperlihatkan dokumen fisik yang telah ditentukan oleh KPU sebanyak 24.912

 Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin mengatakan jika dari dua pasangan calon yang mendaftar hanya satu orang menyerahkan dukungan yakni Andi Fadilah Burhanuddin - Andi Ayoga Ghazali, namun pasangan ini hanya  mengupload 42 dukungan. Sementara  Andi Muh Yusuf - Herni Jalil tidak mengupload walaupun 1 dukungan di Silon.

“Mereka tidak sanggup mengupload dukungan yang telah kami tetapkan (24.912),” kata Nasaruddin, Senin (13/5/2024).

Bahkan kata dia, KPU telah memberikan kesempatan untuk membawa fisik dukungan. Namun keduanya tidak mampu.

“Sekitarnya ada fisiknya kami memberikan kesempatan dan itu sesuai dengan surat edaran KPU RI agar mereka diberikan waktu 3x24 jam untuk mengupload (syarat dukungan), tapi ternyata dia tidak bisa (memperlihatkan fisik dukungan KTP),” ujarnya.

Tak sanggupnya mereka memperlihatkan syarat dukungan 24.912 KTP tersebut, KPU Wajo pun mengembalikan berkas-berkas mereka.  “Makanya kami berikan surat pengembalian dukungan,” ucapnya.

Dengan ini, Nasaruddin memastikan tidak ada pasangan jalur perseorangan di Kabupaten Wajo pada Pilkada November nanti. “Iya Sudah final untuk Wajo (Tidak ada jalur perseorangan),” tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan