Amar Zoni Ikuti Sidang secara Daring, Kuasa Hukum Ajukan Asesmen Rehabilitasi

  • Bagikan
Amar Zoni menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Artis Ammar Zoni. Sidang ini digelar secara daring, Ammar Zoni mengikuti persidangan ini dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, kuasa hukum Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim. Kuasa hukum berharap pengajuan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Sepanjang belum diputus, kami masih diberi kesempatan untuk mengajukan asesmen (rehabilitasi) ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Mudah-mudahan itu dikabulkan, yang penting hak kita untuk mengajukan," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan itu.

Adapun pengajuan asesmen rehabilitasi tersebut ditujukan untuk mendalami indikasi keterlibatan Ammar dalam jaringan pengedaran narkotika. Asesmen juga untuk mengetahui tingkat ketergantungan Ammar terhadap narkotika dan beberapa tujuan lainnya.

"Asesmen itu bukan membebaskan orang. Itu untuk mengecek, apakah Ammar terlibat jaringan atau tidak, sampai tingkat apa sakitnya (ketergantungan), itu nanti ada dokter, psikolog, ada tim hukum. Nanti akan dikaji semua," kata Jon.

Selain itu, kata dia, asesmen itu juga diajukan, setelah menjalani tiga kali rehabilitasi penggunaan narkotika sebelumnya, Ammar masih kembali menggunakan narkotika. Hal itu juga, kata dia perlu dikaji kembali.

"Kenapa udah berturut-turut, tiga kali, berarti rehabilitasi itu tak berhasil. Ini nanti jadi kajian BNNP. Apakah waktunya terlalu pendek waktu rehabilitasi itu?" kata Jon.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jon memberikan berkas pengajuan kepada Majelis Hakim. "Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan asesmen untuk klien saya (Ammar Zoni)," ucap Jon usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau bisa sekarang ya," jawab Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi. Majelis Hakim kemudian menerima berkas asesmen rehabilitasi tersebut.

Sebelumnya, polisi menyebut keputusan rehabilitasi artis Ammar Zoni (AZ) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja sepenuhnya diberikan oleh pengadilan.

"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak pengadilan, apabila ada pertimbangan lain terkait dengan AZ ini apakah perlu direhabilitasi atau tidak, sepenuhnya diserahkan oleh pengadilan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat 15 Desember 2023. (fin/raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version