Disdik Sulsel Buka Empat Jalur Seleksi PPDB 2024, Pendaftaran Sampai 18 Mei 2024

  • Bagikan
Ketgam : Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin saat memberikan keterangan, Senin Sore (13/5/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL-
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Keempat jalur itu terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur anak guru/tenaga kependidikan, dan jalur prestasi.

Dari keempat jalur itu, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak yaitu 50 persen, afirmasi 15 persen dan pindah tugas minimal 5 persen. Untuk jalur prestasi tergantung sisa kuota dari jalur zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi.

Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan jalur zonasi akan ditentukan berdasarkan domisili calon siswa.

Berkaca dari tahun sebelumnya, banyak masyarakat yang pindah domisili, dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

“Karena ini yang banyak masalah kemarin. Tiba-tiba banyak yang pindah domisili,” sebutnya.

Adapun ketentuannya, untuk calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, pertama, pemetaannya sesuai koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah.

Kedua, pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.

Ketiga, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023.

Keempat, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor ijazah tentang sebelumnya akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

Kemudian, syarat lain, jelas Iqbal yaitu jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

Selanjutnya, siswa juga dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah.

Namun, syarat ini hanya berlaku untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan kebakaran. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version