Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Jaminan Fidusia, ini yang dibahas

  • Bagikan
Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Jaminan Fidusia bertempat di Swiss-bel Hotel Pangkalpinang, Selasa, (14/05).

"Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pendaftaran jaminan fidusia, perlindungan hukum atas jaminan fidusia serta bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap eksekusi jaminan fidusia," harap Fajar.

Bertindak sebagai narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Aroziduhu Waruwu) yang memaparkan Hak Eksekutorial Objek Jaminan Fidusia, lalu Plt. Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung (Johan Wahyudi) yang menyampaikan materi Pemahaman Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Selanjutnya Kepala Bagian Perizinan dan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Riky Panca Putra Kusuma) membahas terkait Kepatuhan Pelaksanaan Fidusia Pada Industri Jasa Keuangan, dan Analis Hukum Pertama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sandro Prima S) yang menyampaikan materi Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusias, Kuasa atau Wakilnya.

Hadir dalam kegiatan, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Notaris di wilayah Kota Pangkalpinang, perwakilan Pengadilan Negeri , Kejaksaan Negeri dan Polresta Pangkalpinang, perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang, perwakilan Kepala UPT Kemenkumham Babel, perwakilan Lembaga Perbankan dan Pembiayaan, perwakilan Akademisi, dan Masyarakat umum. (*)

  • Bagikan