Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Jaminan Fidusia, ini yang dibahas

  • Bagikan
Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Jaminan Fidusia bertempat di Swiss-bel Hotel Pangkalpinang, Selasa, (14/05).

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Jaminan Fidusia bertempat di Swiss-bel Hotel Pangkalpinang, Selasa, (14/05).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta kegiatan terkait proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme pendaftaran fidusia untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, ketika membuka kegiatan menjelaskan jaminan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi.

karena dalam pemberian pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) mensyaratkan adanya suatu jaminan yang harus dipenuhi para debitur jika ingin mendapatkan pinjaman berupa kredit.

Bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya.

“Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia yang berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM,” kata Fajar.

Fajar menuturkan, pendaftaran fidusia saat ini telah dilakukan secara online system dengan jenis layanan yang diberikan meliputi pendaftaran jaminan fidusia, perubahan jaminan fidusia, dan penghapusan jaminan fidusia.

  • Bagikan

Exit mobile version