Kerja Keras Calon Independen

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah figur memanfaatkan jalur perseorangan untuk maju sebagai pasangan bakal calon kepala daerah di Sulawesi Selatan. Dari 24 kabupaten dan kota, lima daerah yang memiliki figur mendaftar untuk menempuh jalur independen tersebut. Dari sebaran dukungan sementara, hanya dua pasangan yang dipastikan memenuhi syarat untuk maju ke tahap verifikasi administrasi. Kandidat di jalur perseorangan dinilai memiliki peluang kecil ketimbang jalur partai politik.

Komisi Pemilihan Umum telah menutup penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pemilihan Wali Kota dan Bupati Tahun 2024. Hanya enam pasangan calon yang mendaftar di lima daerah. Adapun untuk pemilihan gubernur Sulsel, tak ada calon yang berminat untuk menempuh jalur independen.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan hanya lima daerah yang memiliki kandidat di jalur perseorangan yakni Kabupaten Selayar, Wajo, Jeneponto, Pinrang, dan Takalar. Namun, kata dia, hanya dua pasangan di dua daerah yang memenuhi syarat untuk tindak lanjut verifikasi yaitu Selayar dan Pinrang.

"Data kami terima dari KPU 24 daerah. Pasca penutupan jalur non partai. Ada 6 daerah terdapat calon independen, hanya saja calon independen di dua daerah. Selayar dan Pinrang yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan verifikasi," ujar Ahmad, Senin (13/5/2024).

Bakal pasangan calon Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa resmi maju lewat jalur independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Selayar 2024. Syarat disetor 4.782 KTP dukungan.

Sedangkan, pasangan bakal calon bupati dan wakil Pinrang H.Bustan dan Untung Pawittoi menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen untuk Pilkada Pinrang. Berkas dukungan berupa bukti KTP sebanyak 12.398 lembar.

Ahmad mengatakan, KPU daerah masing-masing telah melakukan pemeriksaan dokumen pendukung sebagai syarat minimal ini terdapat secara digital (soft file) dan fisik yang dihitung. Selanjutnya, KPU daerah mengutamakan yang bentuknya fisik dukungan. Pemeriksaan berkas ini meliputi ada atau tidaknya dokumen, lengkap atau tidak lengkap yang kebenarannya akan diverifikasi administrasi nantinya.

"Jadi, KPU sebenarnya masih sebatas menghitung jumlah yang memenuhi syarat atau tidak, kalau memenuhi kami terima. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi pencocokan," beber dia.

Dia menambahkan, khusus Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar, hingga ditutupnya pendaftaran tidak ada satu pun bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan. Padahal, pendaftaran telah dibuka tanggal 8-12 Mei.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap atau minimal 500.294 KTP sekitar 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa.

"Syarat untuk itu rentang jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT itu 7,5 persen dari jumlah DPT di Pemilu 2024 yakni 6 juta lebih," imbuh dia.

Tahapan selanjutnya, KPU Sulsel akan melakukan tahap verifikasi administrasi yang akan dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 29 Mei mendatang. Sementara untuk jalur partai politik, kata Adiwijaya, akan dibuka pendaftaran mulai pada bulan Agustus mendatang.
"Untuk jalur parpol pendaftaran pada 27-29 Agustus," ujar dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, batas tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dari tanggal 8-12 Mei 2024 telah selesai. Hingga pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024, tidak satupun bakal pasangan calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya ataupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).

"Dengan demikian bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," ujar Sri.

Adapun syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar sebanyak 67.402 yang tersebar pada sedikitnya 8 kecamatan di Kota Makassar Terkait tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Kota Makassar telah membuka helpdesk di kantor KPU Kota Makassar dan juga telah melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun online.

Sementara itu, dua pasangan bakal calon yang mendaftar di jalur independen di Pilkada Wajo dipastikan gugur setelah tidak bisa menyerahkan dukungan bentuk fisik ke KPU Wajo. Kedua pasangan tersebut yakni Andi Fadilah Burhanuddin-Andi Ayoga Ghazali dan Andi Muh Yusuf-Herni Jalil. Pasangan ini tak mampu memperlihatkan dokumen fisik yang telah ditentukan oleh KPU sebanyak 24.912

Komisioner KPU Wajo, Nasruddin mengatakan dari dua pasangan calon yang mendaftar hanya satu orang menyerahkan dukungan yakni Andi Fadilah Burhanuddin-Andi Ayoga Ghazali. Tapi, pasangan ini hanya mengunggah 42 dukungan. Sementara Andi Muh Yusuf - Herni Jalil tidak mengunggah satu pun dukungan ke Silon.

“Mereka tidak sanggup menyetor dukungan yang telah ditetapkan sebanyak 24.912 KTP,” kata Nasruddin.

Bahkan kata dia, KPU telah memberikan kesempatan untuk membawa fisik dukungan. Namun keduanya tidak dapat memenuhinya.

“Sekiranya ada dukungan fisik, kami memberikan kesempatan untuk melengkapinya, tapi mereka tidak memenuhi syarat tersebut," ujar dia.

Nasruddin mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas-berkas dua pasangan tersebut sekaligus mengembalikan dokumen dukungan yang telanjur telah disetor. Gagalnya dua pasangan tersebut, kata Nasruddin, sudah dipastikan tak ada pasangan independen yang akan maju di Pilkada Wajo.

Adapun, Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/kota telah melakukan pengawasan pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada) yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Dari 24 Kabupaten/kota plus provinsi, hanya 5 daerah yang pasangan calon perseorangan berminat maju pada Pilkada serentak ini.

Komisioner Bawaslu Sulsel Adnan Jamal menyebutkan daerah yang memiliki minat yakni Pinrang, Wajo, Jeneponto, Selayar dan Takalar dan hanya Pinrang yang berhasil mengumpulkan dukungan sesuai yang disyaratkan.

“Di Pinrang dan Selayar satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam,” kata Adnan.

Dengan adanya minat jalur jalur perseorangan di beberapa daerah, kata Adnan, tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.

"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," imbuh dia.

"Pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," sambung Adnan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Profesor Sukri Tamma, para calon atau figur yang maju jalur non partai harus bekerja lebih ekstra agar bisa bersaing dengan tim partai politik yang sudah terstruktur dan terbentuk sejak awal.

Meski sudah mendaftar di penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon independen disebut masih memiliki beberapa tantangan lainnya. Termasuk verifikasi apakah persyaratan yang diajukan sudah memenuhi syarat atau belum.

"Pasti masih ada proses lainnya, ada proses verifikasi faktual, pengecekan, dan seterusnya. Saya kira itu tantangan tersendiri untuk para calon independen untuk memastikan bahwa semua bukti dukungan yang diserahkan kepada KPU itu memang dukungan yang sah sesuai dengan ketentuan (aturan)," kata Sukri.

Dia menyebut, maju sebagai calon independen memiliki tantangan cukup berat, utamanya pada tim pemenangannya yang akan bekerja sendiri di lapangan. Salah satunya adalah harus mengimbangi kerja-kerja tim calon yang didukung oleh partai politik.

"Calon independen ini tentu harus mengimbangi tim kerja kandidat yang didukung oleh partai politik. Kenapa, karena kandidat yang didukung partai politik sudah ada tim atau komposisi yang sudah dibentuk partai, mulai dari pusat sampai provinsi, itu sudah ada semua tim kerjanya sehingga akan lebih efektif mensosialisasikan calonnya," imbuh dia.

Selain itu, kata Sukri, tantangan lain calon independen dan timnya adalah harus mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat dalam mengejar popularitas dan elektabilitas. Berbeda dengan calon yang diusung partai politik yang sejak awal sudah dibranding oleh partai pengusungnya.

Menurut dia, kandidat yang didukung atau diusung oleh partai politik akan lebih mengutamakan mengingat struktur partai politik sudah terbentuk sejak awal.

"Selanjutnya, kami akan melihat kandidat independen ini bisa membranding dirinya seefektif mungkin, seperti yang dilakukan partai politik. Tapi bukan juga berarti kerja-kerja partai politik akan jauh lebih baik dari yang dilakukan tim kandidat independen," terangnya.

"Sementara tim independen harus berusaha secara sendiri dari atas ke bawa, mengatur sistem sendiri dan seterusnya, meskipun itu bukan hal yang rumit jika struktur dan hubungan masyarakatnya itu betul-betul sudah terbentuk di lapangan. Karena calon independen masih perlu mensosialisasikan diri, belum dikenali masyarakat, saya kira ini akan jadi kendala juga," sambung Sukri.

Begitu juga dengan dukungan KTP yang sudah dikantongi calon independen, menurut Sukri, dukungan tersebut masih perlu diverifikasi ulang mengingat dalam beberapa perhelatan pesta demokrasi atau Pilkada, calon kepala daerah yang maju lewat jalur independen tidak sepenuhnya mendapatkan dukungan sebanyak KTP yang dikumpulkan.

"Keuntungan calon independen adalah kalau mereka bisa mengkapitalisasi, menjadikan dukungan KTP yang dimiliki menjadi modal rill maka itu adalah suatu modal besar karena sejak awal sudah terkumpul, sudah ada gambaran berapa banyak dukungan yang dimiliki via KTP. Tapi pertanyaannya apakah betul-betul dukungan KTP yang dikumpulkan itu betul betul di transfer menjadi dukungan," ucap Sukri. (suryadi-fahrullah-isak pasa'buan/C)

  • Bagikan