"Kami juga sudah melakukan pleno terkait penetapan anggota legislatif di Provinsi. Oleh sebab itu, pelaporan harta kekayaan caleg terpilih (mereka bagian dari pejabat negara) wajib, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat utama untuk dilantik," terangnya.
Ditambahakan, jika menghiting waktu, masih kurang lebih 4 bulan. Dengan waktu begitu panjang para Caleg terpilih serta senator DPD bisa menyampaikan segala hal sesuai aturan yang telah dipersyaratkan.
"Kalu menghitung waktu dari sekarang, masih 4 bulan lebih. Apalagi, batas waktu pelaporan LHKPN relatif cukup panjang, yakni 21 hari sebelum acara pelantikan caleg yang terpilih menjadi legislator," sebut dia.
Adapun secara terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa untuk Caleg Terpilih jenjang DPRD Provinsi Sulsel sudah ditetapkan karena tidak ada sengketa.
"Sudah selesai (tingkat provinsi) karena memang tidak ada gugatan dalam buku registrasi perkara konstitusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Hasbullah. (Yadi/B)