MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Hal itu, sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menegaskan, sebelum pelantikan caleg terpilih di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota se-Sulsel. Pihaknya meminta kepada calon legislatif terpilih, LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, maka konsekuensinya, bersangkutan tidak bisa dilantik.
"Sesuai aturan PKPU, semua caleg terpilih baik pusat, Provinsi dan kab/kota. Diwajibkan melaporkan LHKPN, lampiran disampaikan ke KPU masing-masing daerah atau Provinsi. Jika tidak melaporkan LHKPN, maka konsekuensinya, caleg terpilih tidak bisa dilantik," jelas anggota KPU Sulsel, divisi Teknis Pneyelenggara, Ahmad Adiwijaya, Selasa (14/5/2024), saat ditemui.