Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius. Seperti memar pada bagian pelipis kiri, lengan sebelah kanan bengkak dan sakit pada bagian belakang kepala.
Kasus inipun langsung ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar yang dengan sigap langsung mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing Hisyam, Rahmat, Ronaldi dan HJ.
Kata Ngajib, selain empat orang yang diamankan itu masih ada beberapa orang pelaku lainnya yang dalam pengejaran pihak kepolisian. Empat pelaku yang sudah diamankan itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan itu 170 ancaman 7 tahun," pungkasnya. (Isak/B)