PMII Makassar: Menentang Represifitas dan Kriminalisasi Aktivis

  • Bagikan
Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Makassar menggelar Aksi Unjuk Rasa Depan Polrestabes Makassar, Jl. Ahmad Yani, Pattunuang Kec. Wajo, Kota Makassar, Senin 13 Mei 2024.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Demonstrasi yang diadakan oleh Kader PMII Cabang Makassar baru-baru ini menyoroti isu penting yang sedang marak di Kota Daeng: Kriminalisasi Aktivis dan tindakan represif oleh aparat kepolisian. Demonstrasi ini diadakan sebagai bentuk protes terhadap penanganan dan pembubaran aksi demonstrasi yang seringkali berakhir dengan tindakan represif. (Senin, 13/05/2024).

Massa aksi yang berpartisipasi dalam demonstrasi ini tidak hanya berorasi untuk menyampaikan tuntutan mereka, tetapi juga membentangkan spanduk putih dengan tulisan hitam yang bertuliskan “Menolak Kriminalisasi dan Represifitas Aparat”. Ini adalah bentuk penolakan mereka terhadap tindakan yang mereka anggap tidak adil dan melanggar hak asasi manusia.

PC PMII Kota Makassar, sebagai penyelenggara demonstrasi, mengecam tindakan kesewenang-wenangan dan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Polrestabes Kota Makassar terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa. Ketua PC PMII Kota Makassar, Ma’ruf Pangewa, menilai bahwa tindakan represif tersebut tidak mencerminkan karakter institusi sebagai bangsa yang beradab.

Menurutnya, tindakan aparat kepolisian telah menyalahi prosedur dalam pengamanan demonstrasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).

Ridwan, Jenderal Lapangan, menegaskan bahwa aksi PMII hari ini adalah aksi damai yang bertujuan untuk mengingatkan aparat kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Makassar, untuk tidak sewenang-wenang melakukan pembubaran dan tindakan represif terhadap para demonstran. “Aparat kepolisian seharusnya menunjukkan citranya sebagai institusi yang komitmen dalam melindungi hak kebebasan berekspresi, bukan malah sebaliknya”,ujarnya.

Demonstrasi tersebut berjalan lancar hingga pukul 17.15, sebelum oknum aparat mencoba memprovokasi dan melakukan pembubaran paksa terhadap massa aksi. Namun, hingga pukul 18.00 Wita, Kapolrestabes Makassar tidak menemui massa aksi yang beritikad baik untuk berdiskusi dan memberikan hasil konsolidasi sebagai bahan evaluasi kepada jajaran Polrestabes Makassar.

Akhirnya, Jenderal Lapangan mengarahkan massa aksi untuk meninggalkan Polrestabes Makassar sebagai tanda bahwa aksi unjuk rasa hari ini telah selesai. PMII Kota Makassar berjanji akan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan massa yang lebih besar.

Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia pada hari ini adalah:

1. Mendesak Polrestabes Makassar untuk melakukan evaluasi lebih dalam terkait dengan penerapan pengamanan terhadap massa aksi.
2. Mendesak Polrestabes Makassar untuk memberikan sanksi kepada oknum aparat yang terlibat dalam pengamanan dan penggunaan kekuatan berlebihan.
3. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Polrestabes Makassar.
4. Mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian, untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang ditujukan kepada pembela HAM, aktivis, dan masyarakat sipil yang menyuarakan pendapatnya demi kepentingan umum.
5. Menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, demonstrasi ini menjadi simbol perjuangan untuk keadilan dan penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara.

  • Bagikan