Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi pada suatu perguruan tinggi. Setiap Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban melakukan akreditasi Program Studi sesuai dengan ketentuan Kemendikbud.
Hingga akhirnya, pada 16 April 2024 lalu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menetapkan bahwa Prodi D4 Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan (PPKH) Polbangtan Gowa kembali memenuhi syarat peringkat Akreditasi A.
Dengan demikian, Polbangtan Gowa mampu mempertahankan status peringkat akreditasi A sebelumnya untuk Prodi PPKH melalui proses PEPA (Pemantauan Evaluasi Peringkat Akreditasi) BAN PT.
Sebagai tindak lanjut atas hasil tersebut, Polbangtan Gowa akan langsung melakukan konversi dari peringkat akreditasi A menjadi Unggul melalui proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) di BAN PT.
“Harapan saya, prodi PPKH bisa terus menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan dan kedepannya semoga prodi PPKH bisa segera terkonversi menjadi unggul,” ujar Ketua Jurusan Peternakan Sartika Juwita.
Dengan ketetapan tersebut Polbangtan Gowa juga dianggap telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan yang mempersiapkan lulusannya dengan baik, dari segi hard skill maupun soft skill. (Abd Kadir)