"Motif dari pelaku melakukan freestyle atau ngatta-ngatta adalah untuk mendapatkan follower dan terkenal melalui sosmed," tutur Asfada.
Kedua remaja tersebut berserta motor yang digunakan kini diserahkan ke Satlantas Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, untuk kasus seperti balap liar dan freestyle polisi akan memberikan tindakan tegas yaitu kendaraannya diamankan antara 1 sampai 3 bulan sebagai efek jerah.
"Pelaku dan kendaraannya kemudian diserahkan ke Satlantas Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai ketentuan dan selama ini," terang Asfada.
Dengan diamankannya pelaku freestyle dan penegakan hukum oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Asfada berharap kegiatan freestyle atau ngatta-ngatta sudah dapat diminimalisir sehingga tidak membahayakan dirinya dan orang lain.
"Campur tangan Orang tua juga harus lebih mengawasi anak-anaknya apa lagi kalau masih di bawah umur agar tidak diberikan kendaraan dan jika sudah pukul 22.00 wita para orang tua bisa mencari anaknya untuk pulang ke rumah jika tidak ada hal-hal yang penting dikerjakan diluar rumah," pesannya. (Isak/A)