MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota legislatif yang terpilih pada Pemilihan Umum lalu akan menghadapi ujian pertama mengenai transparansi dan keterbukaan ihwal harta kekayaan mereka. Aturan memerintahkan bahwa setiap calon anggota legislatif yang terpilih di parlemen diwajibkan untuk menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tanpa tanda terima pelaporan itu, Komisi Pemilihan Umum tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih dalam pengusulan untuk dilantik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik. Kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Hal itu, sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa.
Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menegaskan, sebelum pelantikan caleg terpilih LHKPN harus sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, maka konsekuensinya, bersangkutan tidak bisa dilantik.
"Sesuai aturan PKPU, semua caleg terpilih baik pusat, provinsi dan kab/kota diwajibkan melaporkan LHKPN. Lampiran disampaikan ke KPU masing-masing daerah atau provinsi. Jika tidak melaporkan LHKPN, maka konsekuensinya, caleg terpilih tidak bisa dilantik," kata Ahmad, Selasa (14/5/2024).
Menurut dia, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Sebagai bukti, tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dilaporkan caleg terpilih tersebut, wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
"Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujar Ahmad.
Jadwal pelantikan untuk legislator terpilih DPRD Sulsel yakni pada 24 September 2024. KPU juga telah memberikan informasi kepada partai politik untuk mengingatkan caleg terpilih, untuk segera merampungkan LHKPN kepada KPK agar kelak bisa dilantik dan di-SK- kan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kami juga sudah melakukan pleno terkait penetapan anggota legislatif di provinsi. Oleh sebab itu, pelaporan harta kekayaan caleg terpilih (mereka bagian dari pejabat negara) wajib, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat utama untuk dilantik," imbuh dia.
Ahmad mengatakan, masih ada empat bulan bagi legislator terpilih untuk merampungkan LHKPN. Dengan waktu relatif lowong itu, para caleg terpilih bisa menyampaikan segala hal sesuai aturan yang telah dipersyaratkan.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengingatkan calon anggota legislatif terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. Dia menegaskan, kewajiban itu telah diatur dalam Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
"Itu kewajiban bagi caleg terpilih. Draf aturan itu sudah dikonsultasikan dengan pembuat undang-undang," ujar Idham.
Menurut dia, dalam Pasal 46 PKPU tersebut diatur, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Tujuannya, semua pihak harus mendukung pemerintahan yang bersih, yang salah satu indikatornya adalah keterbukaan.
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih," ujar dia.
Rivalitas Kader Golkar
Dua caleg terpilih dari Partai Golkar, akan bersaing memperebutkan kursi wakil pimpinan DPRD Sulsel. Keduanya adalah Munafri Arifuddin alias Appi dan Rahman Pina. Selain bersaing di DPRD Sulsel, rivalitas Appi dan Rahman juga bisa terjadi untuk mengantongi rekomendasi partai untuk maju di Pilwali Makassar.
Sebelumnya, DPP Golkar telah memberi surat tugas kepada Appi untuk maju di Makassar. Belakangan, sejumlah kader juga mendesak Rahman Pina untuk ikut berkontestasi.
Rahman merespons dukungan itu dengan menyatakan akan taat pada perintah partai. "Soal politik tidak boleh main-main. Harus serius, jika perintah partai kami siap gas-kan," ujar Rahman.
Rahman terpilih untuk kali kedua di DPRD Sulsel melalui Dapil Sulsel II atau Makassar B yang meliputi Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea. Dia mengaku akan mengikuti proses Pilkada bila ada perintah partai untuk diusung.
Rahman didorong oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sulsel. Rahman Pina dinilai sebagai kader partai yang berkarakter dan sangat potensial untuk diusung di kontestasi lima tahunan di Makassar.
"Kami mendorong maju di Pilwali Makassar. Rahman salah satu kader terbaik AMPG dan Golkar. Pengalaman dua periode di DPRD Makassar dan terpilih dua kali di DPRD Sulsel menjadikan dia sangat layak untuk maju dan memimpin Kota Makassar," ujar Sekretaris AMPG Sulsel, Zulham Arief.
Adapun, Appi jauh hari sudah menegaskan maju di Pilwali Makassar 2024 untuk ketiga kali. Sikap politik Appi sejalan dengan resminya menerima surat tugas dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai bakal calon Wali kota Makassar dalam kontestasi pilkada pada November nanti.
"Insyaallah saya maju Pilkada 2024. Saya kira ini bentuk sikap dan jawaban menentukan arah politiknya perihal maju tidaknya dalam pertarungan Pilkada 2024 mendatang," ujar Appi.
Hasil pemilu 2024, di Golkar meraih 6 kursi di DPRD Makassar. Meski demikian, kata dia, dengan perolehan 6 kursi di DPRD Makassar ini merupakan sebuah kesyukuran yang harus disyukuri secara bersama-sama. Maka saat ini intens komunikasi lintas partai. Kaitan dengan figur menjadi pendamping.
Dia juga menegaskan bahwa tak mempersoalkan banyak figur maju Pilwalkot Makassar 2024. Karena bagi dia lebih bagus, apalagi tidak ada satu partai pun bisa mengusung sendiri kader.
"Sejauh ini belum ada partai mengusung sendiri. Semua harus berkolaborasi. Saya kira Makassar ini banyak potensi, seperti apa. Nanti kita kajian sama sama," ujar Appi.
Belum lama ini, anak Rahman Pina pastikan Appi maju Pilwalkot Makassar. Anggota DPRD Kota Makassar terpilih dari Partai Golkar, Eshin Usami Nur Rahman meyakinkan publik bahwa Appi tak ada keraguan sedikitpun maju bertarung di kontestasi 5 tahunan tersebut.
Dengan begitu, sebagai kader Golkar, Eshin menegaskan siap memenangkan dan mengantarkan Appi menjadi Wali Kota Makassar 2024.
"Saya pastikan, Appi maju di Pilwalkot Makassar 2024. Saya siap all out memenangkan," imbuh Eshin.
Anak politisi Golkar Sulsel, Rahman Pina (RP) itu siap mengerahkan loyalisnya yang mayoritas dari kalangan milenial untuk membantu memenangkan Appi. Eshin merupakan caleg termuda lolos ke DPRD Makassar hasil Pemilu 2024. Usianya baru menginjak 22 tahun. Politisi berlatar dokter gigi itu berhasil mengumpulkan 7.558 suara pribadi di daerah pemilihan Makassar II meliputi Kecamatan Panakkukang dan Manggala.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa Sulsel tengah melakukan seleksi untuk kursi pimpinan DPRD Sulsel. Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad mengatakan, pihaknya telah mengirim tiga nama ke DPP untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Ketiganya adalah Fauzi A Wawo, Andi Anwar Purnomo, dan Zulfikar Limolang. Mereka dijadwalkan akan mengikuti uji kelayakan di DPP PKB, akhir Mei nanti.
Anggota DPRD Sulsel itu mengaku, telah mendapat surat dari DPP perihal tahapan fit and proper test bagi kadernya PKB. Azhar mengatakan tiga nama yang disetorkan DPW adalah kader terbaik PKB, diyakini punya kemampuan begitu dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.
"Info dari DPP uji kelayakan akhir Mei di Jakarta. Tiga nama kami kirim, ada dua petahana, Fauzi dan Anwar Purnomo sementara pendatang baru itu Zulfikar dia Wakil Ketua DPW PKB Sulsel," imbuh Azhar.
Azhar yakin nama yang ditunjuk DPP nantinya bakal mengawal kepentingan rakyat sesuai dengan cita-cita perjuangan PKB.
"Soal itu (perjuangan kepentingan umat) jangan diragukan, mereka ini kader-kader terbaik partai yang siap mengabdikan dirinya untuk rakyat," kata Azhar. (suryadi/C)