Pemkab Wajo Raih Penghargaan Teraktif dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2023

  • Bagikan
Penyerahan penghargaan kepada 5 (lima) Kabupaten / Kota yaitu Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Gowa.

Dalam sambutannya Bahtiar menyampaikan salah satu poin penting bahwa jika ada lahan yang memang tidak bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pembebasan lahannya sampai dengan penerbitan sertifikatnya.

Termasuk juga daerah yang terkena dampak bencana alam seperti di Kabupaten Wajo, rumah dan aset pemerintah lainnya yg terkena dampak banjir dan tanah longsor yang bisa berakibat sertifikat hak kepemilikan lahan atau tanah hanyut, beliau memerintahkan bapak Asisten dan Kepala biro untuk segera berkoordinasi dengan Ka.Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan terkait masalah ini.

Bahtiar melanjutkan bahwa kita harus punya kemampuan eksekusi dan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) harus membuat atau menciptakan sesuatu yang bisa ditiru secara nasional.

Menanggapi penyampaian dan arahan Pj Gubernur Sulsel, Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu mengakui bahwa penyelesaian sengketa atau konflik lahan di Wajo bisa menjadi contoh untuk penyelesaian sengketa di kabupaten lainnya. (*)

  • Bagikan