Pemkot Makassar Resmikan Perwali, Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif

  • Bagikan
Berfose usai penandatanganan Komitmen Bersama Optimalisasi Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

MAKASSAR,RAKYATSULSEL– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung layanan keadilan restoratif di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Hotel Four Point, Kamis (16/5).

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam sambutan tertulisnya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung inisiatif ini.

"Perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada AIPJ2, The Asia Foundation, dan LBH Makassar atas dukungan dan inisiatifnya dalam penyusunan Perwali yang hari ini kita seminarkan dan luncurkan," tulis Danny, yang dibacakan oleh Asisten III Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan.

Danny juga menekankan pentingnya penerapan komprehensif dalam menciptakan keadilan restoratif dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

Lebih lanjut, Perwali ini memberikan dasar bagi Pemkot Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait dalam menerapkan keadilan restoratif dengan penerapan komprehensif.

"Layanan yang disediakan mencakup Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak, Layanan Konseling, Rehabilitasi Medis dan Sosial, serta Layanan Reintegrasi Sosial. Khususnya, program ATS (pengembalian anak ke sekolah) bertujuan untuk mendukung anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tetap mendapatkan akses pendidikan," tulisnya.

Danny berharap dengan adanya Perwali Nomor 91 Tahun 2023, layanan keadilan restoratif di Kota Makassar dapat berjalan dengan baik melalui kerjasama antara pemerintah kota, masyarakat, organisasi profesional, dan instansi vertikal terkait lainnya.

"Upaya ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Kota Makassar sebagaimana dijamin dalam konstitusi UUD Negara RI 1945, dan pada akhirnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warga kota," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Haedir, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan kebijakan ini.

"Perwali ini adalah sebuah terobosan kebijakan. Karena perwali ini pertama yang berani menyatakan keadilan restoratif itu juga kewenangan pemerintah daerah. Ini adalah langkah yang sangat berani dan progresif," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi Danny Pomanto menjadi inisiator dari lahirnya Perwali ini yang sejak lama dirancangnya, menunjukkan kepala daerah yang berkomitmen dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Acara ini juga diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama Optimalisasi Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. (Shasa/B)

  • Bagikan