Rekomendasi ke Hengki Yasin tersebut tertuang dalam surat Rekomendasi Nama Calon di Pilkada nomor 29351/DPP/01/V/2024.
"Tentang penetapan tahap I, H. Hengki Yasin sebagai calon kepala daerah Kabupaten Takalar periode 2024-2029 dari PKB," demikian bunyi isi surat rekomendasi tersebut, dikeluarkan DPP PKB, Selasa (14/5/2024).
Tentu saja surat rekomendasi berupa tugas dari DPP PKB sebagai bentuk legalitas dan penegasan bahwa partai pemilik 5 kursi dan pemenang di Kabupaten Takalar 2024 itu, telah dikunci oleh Hengki Yasin.
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad mengutarakan bahwa rekomendasi DPP sifatnya surat tugas. Dengan begitu, partai memberikan keleluasan kepada Hengki Yasin selaku calon Bupati untuk melakukan penjajakan koalisi dan komunikasi politik dengan partai pemilik kursi di Takalar.
Tim Pilkada DPP (PKB) juga menugaskan menugaskan kepada Hengki Yasin selaku bakal calon untuk mencari pasangan sebagai calon. Mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
"Surat tugas itu adalah untuk menjadi modal tuk membangun koalisi dan meningkatkan elektoral," singkatnya.
Adapun syarat mengusung di Pilkada Takalar adalah 7 kursi. Saat ini PKB sudah memiliki modal 5 kursi. Tugasnya Hengki mencari penambaham 2 kursi sebagai pelengkap. (Yadi/B)