APK Kandidat Hiasa Kota Makassar, Danny Ajak NGO Tertibkan Baliho Dipaku di Pohon

  • Bagikan
DLH Kota Makassar melakukan penertiban APK yang terpasang di pohon, di Jalan Pengayoman Makassar, beberapa waktu sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada November mendatang, baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel maupun Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) sejumlah alat peraga kampanye (APK) para calon mulai bertebaran.

APK tersebut baik berupa baliho maupun reklame menghiasi sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Makassar. Meski begitu, tak jarang baliho tersebut terpasang di pohon dengan cara di paku. Hal itu tentunya merusak pohon dan melanggar aturan.

Oleh karena itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan akan dilakukan penertiban APK baliho yang melanggar. Rencananya, penertiban itu dilakukan dengan menggandeng Non Governmental Organization (NGO) atau yang lebih dikenal dengan LSM.

Alasannya, kata Danny Pomanto, sapaan akrabnya untuk menjaga netralitas. Sebab, Danny mengaku khawatir jika hanya Pemerintah Kota Makassar saja yang melakukan penertiban nanti dinilai ada sentimen ke salah satu calon yang APK-nya terpasang.

"Kalau saya bersihkan, sekali lagi. Saya sebenarnya suruh bersihkan tapi saya fikir-fikir nanti orang salah paham. Jadi saya nanti bersama-sama dengan NGO kita bersihkan, supaya lebih netral," terang Danny, Jumat (17/5).

Tak hanya itu, Danny juga memberikan keleluasaan bagi LSM untuk melakukan penertiban jika menemui APK yang melanggar.

"Sulitnya saya ini kalau kita bersihkan, orang bakal salah paham lagi. Saya minta NGO silahkan bersihkan kalau melanggar," tambah Danny.

Danny pun meminta untuk kepada para tokoh yang ingin maju pada Pilkada Serentak 2024 mendatang untuk tidak memasang APK di pohon dengan cara di paku. Tetapi, kata dia, ada alternatif lain dengan cara diikat saja ke pohon agar tidak merusak. "Kalau di pohon, jangan di paku atau di klip, tapi pakai kawat lah," tutup Danny.

Diketahui, pemakuan pohon ini telah diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian ditindaklanjuti dalam Perwali No 28 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 dan Perwali 71 tahun 2019, yang sama-sama melarang adanya pemasangan atribut kampanye pada pohon.

Selain itu, ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang dikeluarkan per tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu. (Shasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version