Resmob Polda Sulsel Tangkap Dua Curanmor

  • Bagikan
Pelaku pencurian motor

MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- -- Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, mengamankan dua pria spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

Identitas kedua pelaku yang diamankan itu yakni MAY atau Muh Akbar Yusuf (27), buruh bangunan asal Desa Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa dan RK alias Kemil (24), buruh bangunan asal Dusun Taipakodong, Desa Bunga Ejayya, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan empat laporan polisinya atas kasus pencurian yang dilakukan di beberapa wilayah sejak Maret 2024.

Perwira Unit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur mengatakan, kedua pelaku pencurian itu ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WITA , di dua lokasi persembunyiannya yakni di Jalan Sarappo, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Makassar, dan di Desa Tompo Gammang, Kecamatan Palangga, Gowa.

"Pelaku Kemil kita bekuk di rumahnya di Kabupaten Gowa beberapa hari lalu,” ujar Abdillah pada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Abdillah menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai postingan sebuah motor dijual di grup jual beli Facebook. Kecurigaan itu muncul jika motor tersebut hasil curian sebab dijual dengan harga sangat murah yaitu Rp2,5 juta.

“Kemudian anggota melakukan penyamaran dengan bertransaksi dengan lelaki Akbar. Setelah bertemu di lokasi perjanjian di Jalan Sarappo. Tim langsung membekuk pelaku,” sebut Abdillah.

Kepada polisi, Akbar mengaku mencuri sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Kemil hingga polisi bergerak menangkapnya di rumahnya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Hasil interogasi, kata Abdillah, kawanan curanmor itu membenarkan telah mencuri di delapan lokasi di Kabupaten Gowa selama April hingga Mei 2024. Dalam aksinya, pelaku kerap menggunakan kunci letter T dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan sepi. (Ishak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version