Dalam forum ini, anggota pansus juga memberikan beberapa pertanyaan dan tanggapan atas pemaparan dari Sugiarta.
Anggota pansus, Mulyadi Mustamu, mengajukan pertanyaan terkait penganggaran strategi pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat seperti yang dilakukan di Bali, serta upaya khusus dalam penetapan zona untuk merehabilitasi kawasan terumbu karang yang rusak.
Sementara itu, Dr. Ramli Haba menyinggung tentang penerapan sanksi bagi masyarakat atau kelompok yang melanggar perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah mendapatkan penjelasan dan jawaban dari perwakilan DKP Provinsi Bali, diharapkan informasi yang diperoleh dapat menyempurnakan rancangan perda pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat yang sedang dibahas di DPRD Sulawesi Selatan. (Yadi/A)