Sementara, Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa (Dinsos dan PMD) Takalar Andi Rijal mengatakan, pihaknya sudah merencanakan pekan depan semua Kepala Desa bisa mengurus pencairan ADD triwulan pertama untuk Januari, Februari dan Maret 2024.
"Insya Allah pekan depan kami sudah mengeluarkan rekomendasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, untuk permintaan pencairan ADD dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi (BHPR)," kata Andi Rijal.
Andi Rijal menyampaikan, bahwa penyebab pencairan ADD di Takalar terlambat karena sebelum diterbitkannya Perbup ADD dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemudian dilanjutkan evaluasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Sulsel.
"Alhamdulillah setelah melewati proses yang panjang, Peraturan Bupati (Perbup) ADD dan BHPR kami telah serahkan ke Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk dipelajari isi dan aturan didalam Perbup tersebut,” tandasnya. (Adhy)