PANGKEP, RAKYATSULSEL - Zaenal (33) terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan mencuri motor jenis Yamaha N Max milik Sulkifli, pemudik asal kabupaten Enrekang yang hendak kembali ke kabupaten Gowa.
Kasus maling motor yang dilakukan Zaenal terungkap saat polisi dari Satreskrim Polres Pangkep, menggelar konferensi pers di aula Mapolres Pangkep, Senin (20/05/2024).
Konferensi pers yang dipimpin Kepala seksi Humas Polres Pangkep, AKP Imran mengungkapkan bahwa tersangka awalnya hanya kebetulan melintas di jalan poros Makassar Parepare tepatnya di kampung Japing japing, kecamatan Minasatene.
Saat melintas tersangka melihat motor korban yang kebetulan singgah beristirahat di salah satu bengkel dan ketiduran akibat kelelahan, tersangka kemudian langsung membawa kabur motor korban.
"Korban yang berboncengan dengan temannya ini singgah di Pangkep untuk istirahat, mungkin kelelahan sehingga tertidur. Saat korban tertidur, tersangka lewat dan melihat motor yang kebetulan kuncinya terpasang di motor korban, tersangka merasa punya kesempatan, jadi motor ini dibawa kabur," jelas Imran.
Meski sempat dikejar korban, tersangka berhasil kabur membawa motor korban. Karena kejadian ini korban melaporkan ke Mapolres Pangkep.
Tidak butuh waktu lama, laporan tersebut langsung ditindak lanjuti, aparat Satreskrim Polres Pangkep dengan melakukan pengejaran, alhasil tersangka berhasil diciduk oleh Tim Resmob Polres Pangkep di wilayah kecamatan Bungoro.
"Tersangka berhasil ditangkap di wilayah kecamatan Bungoro, bersama motor hasil curian," tambahnya.
Karena perbuatannya tersangka zaenal harus mendekam di sel Mapolres Pangkep, dan diancam pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Atho)