MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini sudah mulai melakukan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dari tanggal 18-21 Mei 2024. Namun ada perbedaan antara perekrutan PKD dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) beberapa pekan lalu.
Sebelumnya Bawaslu saat melakukan perekrutan Panwascam dengan memprioritaskan yang telah bekerja pada Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin untuk kembali menjadi Panwascam pada Pilkada serentak ini dengan sistem existing. Sementara PKD saat ini harus memulai dari awal tanpa memprioritaskan yang bekerja Pemilu kemarin.
“Jadi kami ini hanya melaksanakan tugas sesuai surat Bawaslu RI,” kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, Ahad (19/5/2024).
Dalam perekrutan PKD Bawaslu Makassar membutuhkan 1 orang setiap kelurahan, dimana kata Ahsan sapaan Ahmad Ahsanul Fadhil Makassar memiliki 153 Kelurahan dari 15 Kecamatan.
“Setiap kelurahan hanya satu orang. Jadi kami akan merekrut 153,” ucapnya.
Namun kata dia, ada poin penilaian tersendiri untuk PKD yang telah bekerja pada Pemilu kemarin jika mereka masih melakukan pendaftaran.
“Ada penilaian tersendiri, tapi yang melakukan wawancara Panwascam. Tapi itu tergantung plenonya teman-teman di Kecamatan,” singkatnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh melanjutkan jika saat ini Panwascam belum dilantik sehingga berkas calon PKD itu mengumpulkan berkas di Bawaslu Kabupaten/kota.
“Tapi pada saat wawancara Panwascam yang baru dilantik akan melakukan pelantikan,” katanya.
Dirinya menyebutkan jika pelantikan Panwascam itu akan dilakukan pada tanggal 24-25 Mei oleh Bawaslu Kabupaten/kota masing-masing. “ Mereka ini tidak ada tes tertulis langsung wawancara,” singkatnya. (Fahrullah/B)