BARRU, RAKYATSULSEL- Kantor Imigrasi kelas II TPI parepare menggelar sosialisasi e-Paspor dan kebijakan izin tinggal.
Sosialisasi sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjenim tentang pelaksanaan Permenkumham no 13 tahun 2023. Kegiatan ini digelar di Hotel D shining Kabupaten Barru, Senin, 20 Mei 2024.
Kegiatan dihadiri 40 orang yang terdiri dari Pejabat dan staf Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan unsur Pemerintahan Daerah Barru.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Bisri menjaslakan detail e-paspor dan kebijakan izin tinggal.
Sementara, A Devi Yuliastuti Asis Tenaga Pendamping OSS & LKPM DPMPTSP Kabupaten Barru yang membahas terkait pelayanan di Mall Pelayanan Publik, Barru.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar tanpa hambatan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung rasa tanggung jawab.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Anggoro Widjanarko berharap dengan adanya sosialisasi e-paspor akan memberikan edukasi kepada masyarakat. “Termasuk edukasi kelebihan dan biaya dari pembuatan elektronik Paspor. Paspor selain memiliki fungsi untuk melakukan perjalanan antar negara, juga merupakan instrumen identitas kewarganegaraan seseorang. Kaitannya dengan banyaknya warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Asing, lalu memiliki keturunan, menjadikan identitas kewarganegaraan bagi si anak ini merupakan hal yang krusial, sehubungan dengan hak-hak hidup dan hukum yang dimiliki,” ujarnya.
Pada kegiatan kali ini, juga akan diberikan pemahaman tentang status kewarganegaraan bagi seorang anak hasil perkawinan campuran tersebut.
“Besar harapan kami, kegiatan sosialisasi yang digelar pada hari ini memberi manfaat yang baik untuk kita semua dan semoga dapat berjalan lancar seperti yang diharapkan,” tandasnya. (*)