MASAMBA, RAKYATSULSEL - Seleksi penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mendapat sorotan dari sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan pemerhati demokrasi, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sossong To Makkawaru (STM) Luwu Utara.
Direktur LBH STM Luwu Utara, Taufik Bin Rusdin, S.Sos, SH, MH ketika ditemui di Warkop Dg Azis, Jl Jenderal Achmad Yani No 72 Masamba Kabupaten Luwu Utara, Senin (20/5), menilai komisioner KPU Luwu Utara telah melanggar asas penyelenggara Pemilu, diantaranya tidak profesional serta tidak terbuka dalam melakukan seleksi penyelenggara adhoc khususnya PPK.
"Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh komisioner KPU Luwu Utara," ungkap Taufik yang juga Pansus DPW RGPI Kabupaten Luwu Utara.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah komisioner KPU tidak memperhatikan asas profesional dan jujur dalam melaksanakan seleksi penyelenggara adhoc.
"Ini sebuah preseden buruk terhadap demokrasi ke depan, apalagi dalam menghadapi Pilkada serentak 2024," tegasnya.
Dikatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data dan mengkaji sejumlah pengaduan masyarakat untuk dilakukan langka hukum, apakah melalui Pengadilan Negeri (PN) dan atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).