Mengaku Anggota Polri, Pria Asal Kabupaten Wajo Ditangkap di Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - (Polres) Parepare, melaksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana penipuan terhadap penghuni kos-kosan, yang dilakukan oleh Amri alias Aco yang merupakan warga Kabupaten Wajo.

Dalam melancarkan aksinya pria yang berumur 51 tahun ini, mengaku sebagai anggota polisi kepada salah satu korban inisial HU (19) yang merupakan seorang Mahasiswi.

Kapolres Kota Parepare, AKBP Arman Muis, didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Propam, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas saat melakukan Press Release mengungkapkan, Kronologis kejadiannya, bahwa pelaku Amri saat itu berencana menuju Kabupaten Barru untuk melakukan penagihan, namun saat berada di Kota Parepare pelaku memasuki salah satu rumah yang ada di perumahan depan kampus Umpar.

“Awalnya sudah dipantau, ada sandal dan sepatu depan pintu rumah korban. Pelaku langsung masuk dan memperkenalkan diri sebagai polisi, dengan modus adanya laporan warga terkait penghuni (korban) yang sering berkumpul dan melakukan hubungan suami istri di luar nikah,” ungkap Arman Muis.

Lanjut Arman, Saat itu, pelaku meminta KTP milik korban, namun karena tidak memberikan, pelaku mengambil handphone milik korban dengan berjanji akan mengembalikan tiga hari ke depan.

“Pelaku ini mengaku di hadapan korbannya jika handphone yang diambil merupakan jaminan dan akan kembalikan tiga hari ke depan,” jelasnya.

"Korban yang saat itu dalam kondisi takut, terpaksa memberikan barang berharga miliknya. Kemudian pada saat itu pelaku meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke Kabupaten Barru untuk melakukan penagihan, " sambungnya.

Pelaku teresebut merupakan residivis kasus yang sama yakni penipuan atau penggelapan di Kabupaten Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Sangata Provinsi Kalimantan Timur.

“Setelah mendapat laporan warga, tim Polres Parepare melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 378 junto 372 KUHPidana tentang lenipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Yanti)

  • Bagikan