Kepala Desa Parasangan Beru, Abd. Rahman yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (20/5/2024) siang, tidak memberikan respon. Abd. Rahman yang coba dihubungi via telepon dan via pesan Watshapp nampak enggan dihubungi.
Pemberhentian tiga orang anggota BPD Desa Parasangan Beru saat ini juga tengah berproses di Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan dengan terlapor Kepala Desa Parasangan Beru, Abd. Rahman.
Bahkan dalam surat Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan nomor T/0427/LM.29-27/213110.2023/IV/2024 yang ditujukan ke Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, pihak Ombudsman mempertayakan meminta penjelasan Pj Bupati terhadap tindak lanjut pelaksanaan tindakan korektif terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman dalam kasus pemberhentian sepihak anggota BPD Desa Parasangan Beru. (Zadly)