JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sebanyak 3 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parasangan Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto diduga diberhentikan sepihak oleh oknum Kepala Desa Parasangan Beru. Ketiga anggota BPD tersebut, yakni Sehasan, Suardi dan Zainal Hambali.
Menurut Sehasan kepada Rakyat Sulsel, Senin (20/5/2024) pagi, dirinya bersama dua orang rekannya diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa sejak tahun 2022 lalu, yang alasan dan proses pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD, yang dimana sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Bupati Jeneponto.
"Kami dibentikan secara sepihak, kalau dibilang itu karena kami tidak aktif sebagai anggota BPD, itu tidak benar, kami tidak pernah diinformasikan dan diundang dalam kegiatannya BPD, bahkan teman kami ada yang disuruh pulang saat ke kantor BPD, sampai saat ini juga tidak ada SK pemberhentian dari Bupati, "ujar Sehasan.
Lebih jauh, Sehasan menyebutkan bahwa dirinya menduga oknum Kepala Desa sengaja memberhentikan tiga orang anggota BPD secara sepihak lantaran tidak didukung saat pemilihan kepala desa sebelumnya.
"Kalau dari SK Bupati tentang pengangkatan kami sebagai anggota BPD, kami sampai saat masih anggota BPD. Pemberhentian kami ini sepihak, bahkan tidak ada satupun berupa surat pemberhentian, bahkan uang tunjangan kami sebagai anggota BPD juga tidak diberikan, ini mungkin karena kami tidak mendukung saat Pilkades lalu," tambah Sehasan.