Balik Makassar Usai Buron Sejak 2016, DPO Pelaku Pembunuhan Ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel

  • Bagikan
Gunawan saat diamankan polisi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Pelarian salah seorang buronan pelaku pembunuhan pada tahun 2016 lalu berhasil dihentikan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Selasa (21/5/2024).

Pelaku bernama Gunawan itu ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke Malaysia. Dihadapan polisi, Gunawan hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya delapan tahun lalu menghabisi nyawa korban bernama Muh Ali Imran (24).

"Saya Gunawan, pelaku pembunuhan pada 2016 di Jalan Andalas sama Erwin, Waldy, Firmansyah, Ullas, Reskyadi, dan Resky Panjang," ujar Gunawan di hadapan polisi. 

Saat ditanyakan mengenai perannya saat itu, Gunawan mengatakan, ia bertindak sebagai eksekutor dengan membusur bagian punggung korban sebanyak dua kali. 

"Peranan saya membawa busur. Membusur dua kali yang terkena bagian punggungnya," kata dia.

Setelah menjalankan aksi tidak benarnya itu, Gunawan mengaku dibonceng oleh Waldy untuk meninggalkan lokasi kejadian agar tidak dilihat oleh warga setempat. 

"Saat itu saya dibonceng sama Waldy, setelah itu saya kabur, busur itu saya buang di jalan. Ketapelnya juga, dua kuingat kubawa mata busur," sebutnya.

Panit 1 Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan mengatakan, G atau Gunawan diamankan di tempat kerjanya di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang. 

"Kami telah mengamankan DPO pelaku Pasal 338 Polsek Bontoala," ujar Dendi, Selasa (21/5) malam. 

Diceritakan Dendi, Gunawan melakukan aksi penganiayaan berujung pembunuhan itu bersama enam rekannya yang telah dibekuk 2016 lalu. 

"2016, dia melarikan diri ke Malaysia. Sebelum ke Malaysia, dia ke Mamuju selama lima tahun. Pada tahun 2021 dia kembali ke Indonesia," sebutnya.

Sebelum melakukan penangkapan, kata Dendi, pihaknya mengintai dari jauh dan melakukan profiling terkait ciri-ciri Gunawan.

"Setelah kita pastikan itu Gunawan dengan ciri-cirinya baru kita amankan. Dia memiliki tato di leher," ucapnya.

Diungkapkan Dendi, Gunawan bersama enam rekannya tega melakukan hal tersebut ditengarai oleh rasa balas dendam. 

Untuk diketahui, Muh Ali Imran pada 2016 lalu tewas dibunuh dengan cara dibusur di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala. Keenam pelaku lain yang telah diamankan terlebih dahulu telah menjalani proses hukum setelah menjalani sidang. (Isak/B)

  • Bagikan