JAKARTA, RAKYATSULSEL - Baleg DPR RI menyetujui Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk diajukan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Diketahui bahwa dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, seluruh partai menyampaikan persetujuannya atas RUU perubahan tersebut.
“Setelah sama-sama kita dengarkan tadi pandangan fraksi-fraksi dari catatan di meja pimpinan ada 9 fraksi semua menyetujui. Saya tanyakan kepada semua anggota, apakah disetujui harmonisasi ini?” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Senin, (20/5/2024).
Sementara, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menegaskan bahwa RUU Pelayaran ini sangat berkaitan dengan kedaulatan Indonesia.
“Sekarang masih terdapat perusahaan yang masih menggunakan nama Indonesia tetapi modalnya asing semua. Dengan undang-undang ini kami dapat tertibkan dengan sanksi yang lebih keras. Salah satunya mencabut perizinan,” tegasnya.
Legislator asal Sulawesi Selatan itu menjelaskan terkait RUU ini dapat mempermudah mengawasi angkutan logistik antar pulau.
“Dalam undang-undang ini kami (Komisi V) dapat memudahkan mengirimkan barang dengan lebih murah dan sampai ke konsumen,” lanjutnya.
Secara khusus mengenai Sea Coast Guard inilah, Hamka menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai.
"Hal ini disebabkan banyak kelembagaan yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi," tutup Hamka. (*)