"Pemeriksaan layak jalan dan sosialisasi jam waktu mengemudi sama pentingnya, karena kedua hal ini bertujuan untuk mewujudkan kendaraan yang aman dan pengguna jalan yang selamat," jelas Adnan.
Adnan juga menjelaskan mengenai jam waktu mengemudi yang diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor selama 4 jam wajib berhenti beristirahat selama 30 menit. Pengemudi yang berkendara lebih dari 8 jam harus membawa sopir cadangan untuk menghindari kelelahan dan mengantuk, yang bisa menyebabkan kecelakaan karena kesalahan manusia.
Terakhir, Kasat Lantas menghimbau setiap pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan jam waktu mengemudi demi mencegah kecelakaan akibat human error.
"Kami sangat berharap, setiap pengguna kendaraan mematuhi jam waktu mengemudi jika bepergian jauh. Jika sudah lelah atau mengantuk, menepilah sejenak dan beristirahatlah yang cukup. Pastikan konsentrasi kembali fokus sebelum melanjutkan perjalanan. Pastikan juga kendaraan Anda layak jalan, ganti ban yang sudah gundul. Patuhi aturan berkendara dan jadilah pengguna jalan yang selamat," tutup AKP Adnan Leppang, mengacu pada Rencana Umum Nasional Keselamatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017. (*)