Upi, sebagai perwakilan KPU Sulsel dalam sidang sengketa PHPU, menyatakan bahwa pihaknya akan menyajikan bukti-bukti, seperti dokumen pleno penetapan hasil perhitungan suara, sebagai data dalam persidangan.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan semua data sebagai bukti dalam sidang lanjutan nanti.
"Sudah siap. Semua dokumen yang diperlukan dalam gugatan tersebut telah kami siapkan. Teman-teman di divisi hukum telah mempersiapkan semua alat bukti yang diperlukan," ujarnya.
Hasbullah juga menyatakan bahwa KPU Sulsel siap untuk digugat dan yakin bahwa proses rekapitulasi suara telah dilakukan tanpa kesalahan.
Namun, dia mengakui bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemohon adalah hak konstitusional yang perlu dihormati.
"Pada prinsipnya, kami siap menerima gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki. Kami percaya bahwa proses rekapitulasi suara telah dilakukan dengan benar dari tingkat PPK hingga KPU RI secara nasional. Namun, kami akan menghormati proses hukum di MK," tambahnya.
Sementara itu, empat KPU kabupaten/kota di Sulsel belum melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD terpilih 2024.