KPU Sulsel Siap Tindak Lanjuti Hasil Putusan Sela MK Soal PHPU di Pileg 2024

  • Bagikan
IST

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap untuk membacakan putusan dismissal terkait gugatan-gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada 21-22 Mei 2024. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan akan dilanjutkan atau tidak.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan bahwa rencananya putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara (dismissal) akan dibacakan pada 21-22 Mei 2024 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Dismissal menunjukkan bahwa gugatan dinyatakan tidak berdasar, dan penetapan tersebut akan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera Kepala/Wakil Panitera.

Di Sulsel, beberapa kasus perselisihan masuk, termasuk dari 4 Kabupaten/kota serta terkait caleg terpilih dari dapil Sulsel I dan II, serta DPR RI asal PPP yang digugat oleh DPP PPP ke MK.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, menyatakan bahwa KPU Sulsel menunggu jadwal putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam sengketa hasil Pileg 2024.

"Kami KPU Sulsel saat ini menunggu jadwal pengucapan putusan sela dari MK. Setelah itu, kami akan siap untuk mengambil langkah berikutnya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024," kata Upi pada Selasa (7/5/2024).

Sebelumnya, sidang lanjutan sengketa PHPU terakhir di MK melibatkan pemaparan bukti dari pihak Termohon, yakni KPU Sulsel. Dalam sidang sebelumnya, pihak Pemohon, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menuduh adanya perpindahan sekitar 5000 suara dari PPP ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 1.

  • Bagikan

Exit mobile version