Organisasi juga tak luput dari perhatian Prof Shuhifi antara lain Pramuka UIN Alauddin Makassar, Ikatan Masjid Muballigh Indonesia Muttahidah (IMMIM) dan Ikatan Alumni Pesantren IMMIM (IAPIM).
Beberapa karya juga dihasilkan oleh Prof Shuhifi selama menjadi pengajar seperti Defamation in the New Criminal Code: A Review of Substantive Justice (Scopus 2023). Baja in Jināyah Perspective: Study of the Reception of Customary Criminal Sanctions for the Bima Muslim Community (Scopus, 2023). Dan Harmonization of Islamic Law and Local Culture: A Study of Indonesian Sundanese Ethnic Culture (Sinta 2, 2023)
Dari pembahasan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa gejala post-truth merupakan suatu kondisi pembentukan suatu kebenaran yang tidak memiliki metodologi keilmuan, bahkan dalam pencapaiannya tidak melalui metode-metode keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Membahas disertasi yang akan di paparkan Prof Shuhifi berjudul "Fenomena Post-Truth dan Upaya Kontekstualisasi Fikih Islam", dirinya akan menjabarkan lebih mendalam terkait fikih Islam dalam konteks Post-Truth.
Dalam kesimpulannya, Prof Shuhifi menjelaskan bahwa ranah fikih menjadi sebuah sasaran yang sangat mudah untuk terpapar post-truth sebab fikih berkaitan dengan praktek ibadah keseharian yang sangat berkaitan dengan emosi dan keyakinan pribadi para pemeluknya.