Soal Pernikahan Dibawah Umur, Begini Tanggapan Pj Gubernur Sulsel

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Selasa (21/5/2024).

Prof Zudan : Jangan Kawin Muda, Sekolah Saja

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan arahan dan atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sejak 2016 lalu.

“Ini adalah harapan Bapak Presiden. Ini arahan dari 2016 sampai 2024 ini. Beliau  konsen pada masalah tersebut,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan, seluruh elemen pemerintah di Sulsel mesti memberikan perhatian penuh terhadap fenomena klasik tersebut. Sebab dampaknya juga tak main-main di masyarakat.

Tak hanya menekankan tanggung jawab pada pemerintah, organisasi masyarakat dan unsur swasta lainnya juga memiliki peran yang penting sebagai mitra pemerintah.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintah maupun pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sektor swasta, mesti konsen terhadap pencegahan pernikahan dini,” tegasnya.

Terlebih lagi, pada masing-masing pemuka agama untuk memberikan edukasi kepada umat.

“Hal itu bisa terus disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kementerian Agama (Kemenag), Pastor bisa  disampaikan ke masyarakat. Jangan kawin muda, sekolah saja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau para orang tua untuk bijak dalam memberikan izin pernikahan dini kepada anak-anak mereka.

Pernikahan anak di bawah umur masih menjadi masalah serius, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga memicu berkembangnya kemiskinan ekstrem dan dampak buruk lainnya. Meskipun demikian, dispensasi pernikahan dini masih marak terjadi di Sulsel.

Selama tiga tahun terakhir, angka dispensasi pernikahan dini di Sulsel telah berangsur turun di wilayah yang sebelumnya tinggi. Pada tahun 2023, lima kabupaten dengan angka pernikahan dini tertinggi adalah Kabupaten Wajo (84 kasus), Kabupaten Pinrang (37 kasus), Kabupaten Sinjai (60 kasus), Kabupaten Soppeng (174 kasus), dan Kabupaten Sidrap (442 kasus). (Abu/B)

  • Bagikan