MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dengan menggunakan paku.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) DLH Kota Makassar, Ferdy Mochtar pada Rabu (22/5).
Namun, Ia mengatakan sebelum dilakukan penertiban pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Koordinasi itu, kata Ferdy, untuk memastikan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan regulasi dari KPU, Bawaslu atau menggunakan Perwali No 28 Tahun 2023.
" Jauh lebih bagus kami akan komunikasi dengan bawaslu dan KPU, apakah tidak ada aturan yang diberikan. Misalnya tingkat DLH, belum diterapkan aturan yang ada tentang penggunaan APK, maka kami bisa lakukan penertiban berdasarkan aturan Perwali yang ada," jelas Ferdy.
Karena belum adanya regulasi dari KPU atau Bawaslu, DLH Kota Makassar belum melakukan penindakan. Alasannya, untuk menghargai KPU dan Bawaslu dan belum menganggu estetika kota.
Meski begitu, Ferdy menuturkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah persuasif ke relawan para calon dengan mengimbau agar tidak menggunakan paku maupun kawat dalam pemasangan APK.