Namun, jika imbauan yang diberikan tetap tidak diindahkan. Maka, DLH Kota Makassar akan menertibkan APK calon tersebut. " Termasuk media promosi, iklan yang ditancapkan dipohon akan ditertibkan," ungkap Ferdy.
Pasalnya, pemasangan APK menggunakan kawat dan paku dapat merusak siklus pertumbuhan pohon serta peredaran nutrisi dari tanah batang dan ranting-ranting pohon tersebut.
Sebagai solusi, kata Ferdy, pemasangan APK dapat dilakukan menggunakan karet ataupun tali. Sehingga, tidak merusak pohon itu sendiri.
"Prinsipnya APK tidak boleh menggunakan paku atau kawat karena itu melukai pohon, kalau dia gunakan karet atau plastik selama dia tidak melukai pohon dan merusak pertumbuhannya," tutup Ferdy.
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada November mendatang, baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel maupun Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) sejumlah alat peraga kampanye (APK) para calon mulai bertebaran.
APK tersebut baik berupa baliho maupun reklame menghiasi sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan akan dilakukan penertiban APK baliho yang melanggar. Rencananya, penertiban itu dilakukan dengan menggandeng Non Governmental Organization (NGO) atau yang lebih dikenal dengan LSM.