Ketua RJP Makassar, Rahma Amin menambahkan, RUU Penyiaran yang tengah digodok di DPR RI dengan serba terburu-buru, tanpa melibatkan dan mendengar aspirasi organisasi masyarakat sipil, hanya akan merugikan perempuan ketika RUU Penyiaran ditetapkan menjadi UU.
Dimana kata Rahma, konten-konten edukasi yang diproduksi di media sosial terkait hak-hak kesehatan reproduksi, dan penanganan kekerasan seksual yang menjadi sumber informasi perempuan nantinya akan turut diawasi oleh KPI.
"Tontonan di media sosial yang menjadi sumber alternatif perempuan memperoleh informasi dan edukasi terkait masalah seksualitas dan hak kesehatan reproduksi akan dibatasi. Sebab kita tahu bersama siaran televisi konvensional yang kita tonton tidak menyajikan itu selama ini, harusnya itu yang direvisi, bukan memperluas sensor yang menjadi kebutuhan perempuan di media sosial, tapi siaran TV konvensional yang selama ini kurang mendidik "paparnya.
Sementara terkait dengan hasil seleksi 7 Komisioner KPID Sulsel, Rahma mengkritik terkait tidak seimbangnya proporsi keterwakilan perempuan. Menurutnya penting melibatkan lebih banyak perempuan di dalam setiap lembaga negara, termasuk KPID. Tujuannya untuk memastikan prodak penyiaran ke depan tidak maskulinitas.
"Dari tujuh anggota komisioner, hanya satu perempuan di dalam. Harusnya bisa lebih diperbanyak dua atau tiga minimal, agar tercipta keadilan gender, " tutupnya. (Shasa/A)