Pemilihan Komisioner KPI Daerah Sulsel Harus Diulang
Selain itu, KJPP juga menolak hasil perekrutan komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027. Perekrutan ini dianggap bermasalah karena tidak melibatkan komisioner dengan latar belakang penyiaran.
Padahal, pada periode pertama KPI Sulsel (2004-2007), komisioner terpilih memiliki rekam jejak di bidang penyiaran, yang sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran sebagai regulator undang-undang terkait penyiaran.
Proses Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel ditemukan banyak kejanggalan. KJPP menilai proses tersebut melanggar "Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia," yang mengatur bahwa uji kelayakan dan kepatutan harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi, yang menyebutkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan nama-nama calon anggota.