Pernyataan Sikap KJPP
Menanggapi situasi ini, KJPP menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak hasil seleksi komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan.
- Meminta Komisi A DPRD Sulsel melakukan Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik.
- Melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis serta publik, dalam proses tersebut.
- Meminta semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Sulsel.
Sebelumnya, IJTI Sulsel bersama KJPP telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Sulsel pada 13 Mei 2024, meminta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas masalah dalam proses pemilihan komisioner KPI Daerah Sulawesi Selatan.
Mereka menyoroti adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam proses tersebut, termasuk terpilihnya komisioner tanpa latar belakang dan kompetensi di bidang penyiaran. (Abu/B)