Oknum Brimob Penganiaya Anak di Bawah Umur di Vonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MM (16), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial AA, telah mencapai titik akhir di meja hijau. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di ruang tahanan Polsek Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Orang tua korban, Jupri, yang didampingi oleh seorang anggota keluarga bernama Rahmi, mengungkapkan hal ini saat ditemui di Warkop Anju, Jalan Walter Mongisidi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Rabu (22/05/2024).

"Alhamdulillah, kami sebagai orang tua MM (16) mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Setelah berjalan kurang lebih satu tahun, akhirnya kasus penganiayaan terhadap anak kami telah berakhir di pengadilan. Tersangka AA dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan 15 hari," ungkap Jupri.

Jupri juga menambahkan bahwa putusan tersebut telah dikonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sidrap, Masdiana, membenarkan adanya putusan pengadilan dengan nomor perkara 1.Pid.c/2024/PN.

"Putusan itu sudah benar. Perkara ini dilimpahkan oleh penyidik kepolisian Polres Sidrap melalui acara pemeriksaan cepat. Kami dari pihak pengadilan tidak boleh menolak perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum," kata Masdiana melalui konfirmasi WhatsApp.

Masdiana menjelaskan bahwa pengadilan memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang dilimpahkan kepadanya.

"Oleh karena kewenangan pelimpahan perkara ada pada penuntut umum, maka kami memeriksa kasus ini melalui acara pemeriksaan cepat atau yang biasa dikenal masyarakat sebagai Tipiring (tindak pidana ringan)," tambahnya.

Dengan putusan ini, diharapkan keadilan bagi MM telah terpenuhi, dan proses hukum yang berjalan memberikan pelajaran penting terkait penegakan hukum yang adil dan transparan. (Ridwan)

  • Bagikan