PANGKAL PINANG, RAKYATSULSEL - Sebanyak 43 narapidana beragama Budha di Lembaga Permasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024, Kamis (23/05/2024).
Pemberian remisi khusus kepada narapidana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor PAS-852.PK.05.04, PAS-853.PK.05.04 dan PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri mengatakan, 43 narapidana yang menerima remisi khusus tersebut merupakan 21 orang narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, 9 orang dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, dan 1 orang dari Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
"Lalu masing-masing 4 orang dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan Rutan Kelas IIB Muntok," ujar Kunrat.
Dikatakan Kunrat, sebanyak 10 narapidana memperoleh remisi khusus 15 hari, 28 narapidana memperoleh remisi khusus 1 bulan dan 5 narapidana menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari.
"Remisi Khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kunrat.
Kunrat menyebutkan jika pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan sehingga menjadi insan yang baik.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto menyerahkan secara langsung SK Remisi Waisak kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Sementara pada satuan kerja lainnya diserahkan langsung oleh masing-masing Kepala Lapas/ Rutan. (*)