Bawaslu Maros Perpanjang Pendaftaran Seleksi PKD

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman

MAROS, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa atau PKD karena belum memenuhi kebutuhan seleksi.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengemukakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon panwaslu kelurahan/desa selama tiga hari, yakni mulai 22 - 24 Mei 2024.

"Karena sejak dibukanya penerimaan berkas pendaftaran pada 18 - 21 Mei, terdapat kelurahan/desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan seleksi termasuk belum terpenuhinya kuota perempuan calon PKD per desa," ujarnya, saat dikonfimasi, Kamis (23/5/2024).

Setelah tiga hari masa perpanjangan pendaftaran, lanjut Sufirman, kelompok kerja (Pokja) pembentukan PKD Pilkada 2024 akan melakukan verifikasi berkas dan dilanjutkan tes wawancara pada tanggal 27-28 Mei 2024.

Dari keseluruhan pendaftar yang mengikuti tes wawancara itu, katanya, akan diambil sebanyak 103 orang sesuai jumlah desa/kelurahan. Mereka akan bertugas melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masing-masing wilayah kerjanya.

"Bagi calon panwaslu kelurahan/desa yang lolos tes wawancara akan dilantik pada tanggal 31 Mei mendatang," kata Sufirman.

Dia menambahkan, berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pembentukan panwaslu kelurahan/desa untuk Pilkada Serentak 2024 menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan ketika pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.

"Perpanjangan juga dilakukan ketika pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa tapi belum ada pendaftar perempuan," tuturnya.

Untuk keterangan, kelurahan desa yang belum memenuhi kuota perempuan dan dibuka khusus untuk pendaftar perempuan. Serta kelurahan/desa yang buka bagi pendaftar umum, dapat mengunduh pengumuman Bawaslu Maros melalui link berikut: https://bit.ly/PerpanjanganPendaftarPKD. (Fahrullah/B)

  • Bagikan