“Jemaah yang tidak menggunakan visa haji harus kembali ke negara masing-masing. Jika tetap memaksa dan terjaring razia pemerintah Arab, dendanya sebesar 50 ribu riyal dan penjara enam bulan, setelah itu dideportasi,” jelasnya.
Ikbal menambahkan, pada penyelenggaraan haji sebelumnya, terdapat kasus di mana para CJH kekurangan tenda saat melaksanakan rukun haji di Armuzna. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya CJH yang tidak menggunakan visa haji, sehingga perkiraan fasilitas menjadi kurang karena masalah administrasi.
Ia juga menyebutkan bahwa per 23 Mei 2023 adalah batas waktu bagi para CJH yang tidak menggunakan visa haji untuk segera kembali ke negara masing-masing.
Untuk informasi, Smart Card adalah penanda bagi para CJH yang sudah lengkap dengan visa haji. Bentuknya seperti kartu ATM dan memiliki barcode.
Kurs mata uang riyal terhadap rupiah saat ini adalah Rp 4.300 per riyal. Jika diasumsikan dengan denda 50 ribu riyal, maka diperkirakan mencapai Rp 215 juta. (Abu/B)