Pemerintah Saudi Periksa Smart Card: Tanpa Visa Haji, Deportasi dan Denda Rp215 Juta Menanti CJH

  • Bagikan
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ikbal Ismail saat memantau pemberangkatan embarkasi antara asal gorontalo di Bandara Sultan Hasanuddin baru-baru ini.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ikbal Ismail, menyampaikan bahwa Jemaah Calon Haji (CJH) akan diberikan kartu pintar (smart card) sebelum memasuki Arafah, Mina, dan Muzdalifah.

Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) adalah lokasi puncak pelaksanaan ibadah haji. Di ketiga tempat ini, jemaah haji dari berbagai penjuru dunia melakukan rangkaian ibadah seperti wukuf, mabit, dan lempar jumrah.

Ikbal mengutarakan bahwa pembagian smart card akan dilakukan tiga hari sebelum para CJH melaksanakan wukuf.

“Kartu tersebut akan menjadi tanda masuk ke Arafah, Mina, dan Muzdalifah, dan akan dibagikan tiga hari sebelum waktu wukuf,” paparnya.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan oleh Pemerintah Saudi Arabia, sebab pada tahun-tahun sebelumnya masih terdapat jemaah calon haji yang belum menggunakan visa haji.

Menurutnya, Pemerintah Saudi Arabia akan memberikan sanksi bagi yang melanggar, seperti denda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 215 juta, kurungan maksimal enam bulan, dan deportasi.

  • Bagikan

Exit mobile version